Seputar Dugaan Pungli di Al Washliyah Labuhanbatu, Kasi Penkum Kejati Sumut: Masih Pulbaket

Rumor panas seputar dugaan adanya aksi pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah mahasiswa di Al Washliyah Labuhanbatu sayup-sayup terdengar sedang dalam proses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

topmetro.news – Rumor panas seputar dugaan adanya aksi pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah mahasiswa di Al Washliyah Labuhanbatu sayup-sayup terdengar sedang dalam proses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (2/3/2023), membenarkan, telah memeriksa 25 mahasiswa terkait dugaan adanya kegiatan (pungli) oknum di kampus tersebut.

“Laporannya pungli. Dari informasi masyarakat kemudian dikembangkan dan dilakukan klarifikasi ke pihak kampus,” jawabnya.

Yos menjelaskan, ke-25 mahasiswa itu menjalani pemeriksaan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait adanya dugaan pungli tersebut.

“Pengembangan dari informasi dan pengaduan sejumlah mahasiswa telah diklarifikasi. Saat ini prose pulbaket masih berjalan termasuk pihak kampus,” tegas Yos.

Santer dalam berita sebelumnya, sebanyak 25 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan itu terkait dugaan pungli pada bantuan mahasiswa tahun 2022. Di mana pihak Kejati Sumut memeriksa mereka pada pertengahan Februari 2023 lalu.

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. Print-01/L.2/Fd.2/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023.

Para mahasiswa ikut dalam pemeriksaan Tim Kejatisu itu yakni, MA Ritonga, AG, MA, AN, WA, MAT, RF, AM, MSL, NE, FM, DK, S, RH, MDT, MRS, NMP, STND, MSPS, GS, NAP, JR, NS, DA, dan NC.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment